PP 23: Penting Untuk UMKM

UMKM bisa dapat keringanan pajak dengan mendaftar PP 23. Simak syarat, cara pendaftaran, dan cara hitungnya di sini!

Nabila
26 Jan 2023
Bagikan

Apa itu PP 23?


Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 ini adalah ketentuan pemerintah yang mengatur tentang pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh usaha yang merupakan Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif PPh sebelumnya yaitu PP 46 dikenakan sebesar 1% dari omzet bruto. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 23 pada tanggal 1 Juli 2018, yang menyatakan bahwa badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak 23 hanya dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.

Apa manfaatnya bagi UMKM?

Mengapa UMKM wajib daftar? Hal ini karena PP 23 dapat:

  • Mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Dengan tarif murah, yaitu 0,5% sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya
  • Mendorong perkembangan wirausaha baru
  • Dapat membantu UMKM untuk membayar pajak dengan tarif ideal, serta kepatuhan pajak akan meningkat
  • Kewajiban membayar pajak akan mampu mendorong UMKM naik kelas, dengan begitu, UMKM tersebut dapat menyusun laporan keuangan yang rapi. Laporan yang rapi ini membantu untuk memperoleh akses yang lebih mudah di permodalan bank

Siapa saja yang boleh mendapatkan keringanan PP 23?

Terdapat 2 kriteria yang dapat mendaftar keringanan pajak ini, yaitu:

  • Wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Pasal 3 UU PP23/2018 dan wajib pajak berbentuk badan koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan perseroan terbatas (PT)
  • Menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

Cara mendaftar

Untuk mendaftar, silakan menghubungi KPP dimana Anda mendapatkan NPWP dan ajukan permohonan. Berikut beberapa catatan yang perlu diperhatikan:

  1. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, atau jika permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, maka wajib dilampirkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
  2. Telah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Contoh Perhitungan PP 23

Lalu, bagaimana gambaran penghitungannya?

Joddy memiliki sebuah toko oleh-oleh. Pada Agustus 2019 Omzet toko Joddy Sebesar Rp18.000.000, lalu berapa PPh Final yang harus dibayar Joddy?

18.000.000 X 0,5 % = 90.000

Jadi Joddy wajib membayar PPh sebesar Rp90.000

Baca juga: Cara Mencegah Salah Hitung Payroll

Bagikan
clockster

21

Jan

4 Contoh Cover Letter Bahasa Indonesia & Inggris Berkualitas

Cover letter adalah berkas yang pertama kali dilihat oleh perekrut saat melamar kerja. Cek contoh cover letter berkualitas di sini.

clockster

4

Okt

Reimburse: Arti, Contoh, dan Tips Mengajukan

Secara sederhana, reimburse adalah sistem penggantian uang sebagai bentuk kompensasi kepada karyawan. Temukan penjelasan lengkapnya di sini.

clockster

11

Nov

Pesangon Adalah Hal Yang Sensitif, Begini Aturan Resminya

Pesangon adalah uang yang diberikan kepada pegawai karena berakhirnya hubungan kerja. Pahami pengertian dan cara hitungnya di sini.

clockster

3

Okt

Republik Qazaq dan Clockster: menjadi relevan tidak hanya dalam mode, tetapi juga dalam bisnis

Bagaimana Clockster platform HR membantu menyusun dan memusatkan semua komunikasi dalam perusahaan: Qazaq Republic.