Biaya Jabatan: Regulasi, dan Perhitungannya
Apakah perusahaan Anda telah menerapkan penghitungan biaya jabatan dalam payroll? Simak penjelasan & cara hitungnya di sini!
Nabila
|11 yan 2023|Apakah perusahaan Anda telah menerapkan penghitungan biaya jabatan dalam payroll?
Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan, biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan, yang merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan (PPh 21)
Perlu digarisbawahi bahwa biaya jabatan merupakan komponen pengurang penghasilan bruto karyawan di luar iuran BPJS, pensiun, dan tunjangan lain yang diberikan oleh perusahaan.
Tarif biaya jabatan
Penentuan tarif untuk hal ini telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008. Besarannya adalah 5% gaji, dengan maksimal batas tarif maksimal Rp. 6.000.000 per tahun, atau Rp. 500.000 per bulan.
Ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam penghitungan komponen gaji ini, yakni:
- Jika seorang pegawai atau karyawan tersebut sudah berstatus pegawai tetap sejak awal tahun, maka penghitungan dimulai dari bulan Januari, sampai dengan akhir tahun, saat karyawan atau pegawai tersebut berhenti bekerja.
- Jika karyawan tersebut baru diangkat sebagai pegawai tetap saat tahun kalender berjalan, maka penghitungannya dimulai sejak bulan pengangkatan karyawan atau pegawai sampai akhir tahun, atau status berhenti bekerja.
- Jika seorang karyawan atau pegawai tersebut memutuskan untuk berhenti bekerja dalam tahun berjalan, maka biaya tersebut akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat karyawan atau pegawai tersebut yang bersangkutan berhenti bekerja.
Contoh cara penghitungan
Mari kita bahas cara penghitungannya!
Agar jelas, mari kita buat 2 contoh cara penghitungan:
Tarif kurang dari biaya maksimal:
Seorang pegawai bernama Alisher dengan jabatan Staf Humas. Gaji perbulan yang diterimanya sebesar Rp6.000.000/bulan dengan tunjangan makan Rp600.000/bulan. Berikut ini simulasi perhitungannya.
Gaji bulanan: Rp6.000.000
Tunjangan makan: Rp600.000
Gaji Bruto/bulan: Rp6.600.000
Biaya jabatan: Rp6.600.000 x 5% = Rp330.000
Jadi, setiap bulannya Alisher akan membayar sebesar Rp330.000/bulan. Nominal ini akan dikurangkan dari penghasilan brutonya sebelum menghitung pajak penghasilan.
Tarif lebih dari biaya maksimal:
Diketahui Nabila memiliki jabatan sebagai Manajer Pemasaran di sebuah perusahaan IT dengan gaji Rp11.000.000/bulan, uang makan Rp1.000.000/bulan, dan tunjangan PPh 21 Sebesar Rp650.000. Berikut ini simulasi perhitungannya:
Gaji/bulan: Rp11.000.000
Tunjangan makan: Rp1.000.000
Tunjangan PPh 21: Rp650.000
Gaji bruto/bulan: Rp12.650.000
Biaya jabatan: Rp12.650.000 x 5% = Rp632.500 (lebih dari tarif maksimal Rp500.000) Jadi, setiap bulannya Nabila hanya membayar sebesar Rp500.000. Seperti sebelumnya, nominal ini juga akan dikurangkan ke penghasilan bruto sebelum PPh 21 dihitung.
Lebih gampang pakai Clockster!
Tidak perlu khawatir! Penghitungan payroll Clockster, sudah termasuk penghitungan Biaya Jabatan. Tidak perlu hitung manual lagi. Tak hanya itu, payroll Clockster juga menghitung lembur, denda, BPJS, hingga pajak.
Pelajari lebih lanjut tentang Payroll Clockster di sini!
11
fev
Bingung memilih sistem absensi karyawan agar aktivitas di perusahaan lebih efektif dan efisien? Cek rekomendasinya di sini, dari manual sampai digital ada!
3
fev
Jadwal dan absensi menggunakan aplikasi mobile: mekanisme absensi dalam aplikasi clockster yang harus kamu tahu.
17
fev
Clockster telah membantu 2500+ perusahaan mengautomasi proses HR mereka. Absensi deteksi wajah adalah salah satu fitur utamanya.
14
mar
Mengatur jadwal shift kerja karyawan merupakan salah satu tantangan pebisnis maupun staf HR. Temukan cara mudah atur jadwal pegawai di sini!